Nasional, Lingkarjatim.com– Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyoroti pernyataan pimpinan Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul terkait sulitnya pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset tanpa dukungan Ketua Umum Parpol.
Pernyataan Bambang Pacul pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Komite Nasional TPPU beberapa hari yang lalu itu, dinilai sebagai pernyataan yang menegaskan kuatnya intervensi politik legislasi di DPR.
“Sudah menjadi rahasia publik, bahwa proses politik legislasi di lembaga DPR sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik elit tertentu. Situasi politik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek kebijakan publik yang ditetapkan oleh para wakilnya di lembaga legislatif”, ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya yang dikutip Minggu 2 April 2023.
Menurutnya, pernyataan Bambang Pacul tersebut adalah kejujuran moral politik yang patut diapresiasi. Namun sebagai bangsa, Indonesia patut mengambil hikmah dengan berupaya mencari solusi atas benang kusut politik legislasi yang seringkali menimbulkan kontroversi dan penolakan publik selama ini.
“Kami selalu mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR membutuhkan lembaga Legislasi alternatif yang juga kuat dalam kewenangan legislasinya. Ini bukan tentang keinginan politik kami sebagai anggota dan pimpinan DPD, tapi merupakan kebutuhan konstitusional yang perlu kita perhatikan dan sepakati bersama”, tegas Sultan.
Realitas politik legislasi DPR yang demikian politis, kata Sultan, cenderung menjadikan UU lebih sebagai alat atau produk politik daripada sebagai produk hukum. Sehingga, agar bisa menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan hukum dari sebuah produk UU, DPD seharusnya bisa dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi.
“Sudah saatnya kewenangan legislasi DPD Diperkuat dalam mekanisme Dobble check dari setiap RUU. DPR dan DPD harus berbagi peran legislasi secara proporsional dan saling menyempurnakan produk legislasi yang diusulkan oleh masing lembaga dan usulan pemerintah”, tutup Sultan.