Kondisi tersebut semakin diperkuat dengan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak yang berusia 2 tahun yang selama ini di dirawat oleh IR beserta suaminya ternyata bukan anak dari hasil hubungan antara IR dengan suami sahnya. Sebab, hasil tes DNA 0% ada hubungan biologis.
“Ini sudah jelas, bahkan si ibu bidan ini mengaku didepan hakim persidangan tentang perselingkuhannya, maka perlu diberi tindakan tegas berupa pemecatan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMbSampang Arif Lukman Hidayat menjelaskan, IR sudah diputus dan baru keluar dari rumah tahanan pada Desember 2021. Namun, pada Juni 2022 yang bersangkutan aktif kembali dan ditempatkan di Puskesmas Pangarengan Sampang.
Dikatakannya, beberapa langkah untuk pemberian sanksi sudah dilakukan termasuk pemanggilan suami yang bersangkutan. Bahkan ia mengaku dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Bupati Sampang untuk proses penentuan sanksi kepegawaiannya.
“Untuk memberian sanksi kepegawaiannya masih dalam proses, jadi belum diketahui sanksinya seperti apa,” katanya.
“Kita sudah koordinasi dengan Inspektorat dan ada tim yang dipimpin oleh Inpektorat dan BKPSDM termasuk juga dari Dinkes-KB Sampang untuk menentukan langkah-langkah hubungan disiplin yang akan diberikan,” tandasnya. (Jamaluddin/Hasin)