Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Feb 2022 09:05 WIB ·

Soal Sanksi Ibu Bidan Selingkuh, Pemkab Sampang Diduga Bermain


Soal Sanksi Ibu Bidan Selingkuh, Pemkab Sampang Diduga Bermain Perbesar

Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditegaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 bahwa abdi negara dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Inikan lucu campur aneh sebenarnya, jangan-jangan gaungnya kedisiplinan ASN hanya gertak sambal, atau cukup dipindah tugaskan,” kata Ketua MDW, Siti Farida.

“Aturan dan sanksi dibuat sebagai landasan utama dalam memberikan efek jera, tapi nyatanya? Jangan-jangan sudah selesai dibawah meja,” tanyanya dengan raut kesal.

Dilanjutkan Busiri, Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, ia mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi Pemkab Sampang untuk tidak memberikan sanksi sesuai amanah yang termaktub dalam peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah.

“Kalau memang ada aturan yang lebih meringankan, coba tunjukkan pada kami, pemindahan lokasi kerja bukan sanksi namanya,” tegasnya.

“Padahal kasus perselingkuhan bidan ini sudah putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sampang dengan vonis hukuman tiga bulan penjara, dan secara sah serta meyakinkan IR telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang asusila dimuka umum,” timpalnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA