Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditegaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 bahwa abdi negara dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Inikan lucu campur aneh sebenarnya, jangan-jangan gaungnya kedisiplinan ASN hanya gertak sambal, atau cukup dipindah tugaskan,” kata Ketua MDW, Siti Farida.
“Aturan dan sanksi dibuat sebagai landasan utama dalam memberikan efek jera, tapi nyatanya? Jangan-jangan sudah selesai dibawah meja,” tanyanya dengan raut kesal.
Dilanjutkan Busiri, Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, ia mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi Pemkab Sampang untuk tidak memberikan sanksi sesuai amanah yang termaktub dalam peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah.
“Kalau memang ada aturan yang lebih meringankan, coba tunjukkan pada kami, pemindahan lokasi kerja bukan sanksi namanya,” tegasnya.
“Padahal kasus perselingkuhan bidan ini sudah putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sampang dengan vonis hukuman tiga bulan penjara, dan secara sah serta meyakinkan IR telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang asusila dimuka umum,” timpalnya.