SAMPANG, Lingkarjatim.com – Masih ingat kasus “Mobil Goyang” yang melibatkan ibu bidan berstatus ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dengan selingkuhannya?
Nyatanya kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan tentang bagaimana Pemkab setempat mengambil putusan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, bahkan ketegangan yang selama ini digaungkan oleh penegak disiplin ASN terkesan sekedar “Gertak Sambal”.
Usut punya usut, IR si pemeran utama dalam adegan mobil goyang yang sempat viral bak film telenovela itu cukup dipindahtugaskan dari Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah ke Puskesmas Pangarengan, Kecamatan Pangarengan.
Eronis memang, padahal hasil kajian dari aktivis Madura Development Watch (MDW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang menyebutkan bahwa atas tindakan pelaku jelas-jelas bahwa ASN yang terlibat kasus perselingkuhan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.