GRESIK, lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik menyoroti proses Rekrutmen penyelenggara adhoc tingkat desa (PPS/ oleh KPU setempat.
Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi menilai proses rekrutmen kacau karena ada petugas di kecamatan yang tidak ditunjuk KPU namun ikut campur dalam rekrutmen PPS. Misalnya ikut menerima berkas pendaftaran
Menurut Rosyadi ada indikasi proses rekrutmen di kecamatan mal administratif. “Ini jelas kecerobohan besar yg dilakukan oleh KPU Gresik. Mereka tdk mempunyai legal standing untuk menerima berkas, mereka bukan penyelenggara, bagaimana KPU bisa seceroboh ini, proses ini jelas sembrono,” kata dia.
Dalam situs resmi KPU Gresik ini – https://kab-gresik.kpu.go.id/2020/02/daftar-pps-bisa-melalui-kantor-kecamatan – KPU mengajak para camat terlibat aktif dalam recruitmen PPS hanya dalam koridor menfasilitasi pendaftar agar pelayanan public KPU Gresik semakin mudah dan terbuka.
Dengan melibatkan kecamatan, para pendaftar dari kecamatan jauh tidak perlu datang ke kantor KPU dan cukup mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke masing-masing kecamatan.
Menurut Imron Rosyadi, niat baik KPU Gresik itu harus diimbangi dengan kontrol, guna mencegah pelanggaran di setiap tahapan. Bawaslu sendiri telah membuat himbauan tertulis ke KPU agar memperbaiki proses perekrutan PPS.
“Ada undang undang, ada PKPU yg mengatur rekrutmen penyelenggara, bagaimana bisa KPU tidak menganut kepastian aturan itu semua” ujar ketua bawaslu kabupaten Gresik. (M Khudhaifi)