Dalam pertemuan itu, salah satu perwakilan rumah makan mengaku mengklarifikasi bahwa dirinya dan beberapa rumah makan yang hadir pada pertemuan tersebut selama ini mengaku tidak menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari pembeli. Walaupun dirinya mengakui bahwa pemerintah daerah sudah mensosialisasikan perihal PPN tersebut.
Padahal ribut-ribut perihal pajak rumah makan ini sebenarnya bukan yang pertamakali di Bangkalan. Terakhir pada tahun 2022 para pengusaha rumah makan tersebut bahkan juga sempat di panggil oleh kejaksaan Negeri Bangkalan karena tidak taat pajak.
Dedi Franky, S.H Kasi Intel Kejari Bangkalan pada saat itu mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bangkalan dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Lebih lanjut Dedi sapaan akrab Kasi Intel Kejari Bangkalan menjelaskan bahwa pemanggilan itu masih bersifat pembinaan kepada perusahaan rumah makan wajib pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Pada saat itu justru menurutnya para pengusaha rumah makan mengaku akan patuh terhadap kewajibannya untuk membayar pajak.
“Masih bersifat pembinaan dan para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat,” Jelasnya, Selasa (8/3/22) tahun lalu.
Akhirnya redaksi Lingkar Jatim mencoba mengkonfirmasi perihal update terkini perihal ribut-ribut soal rumah makan yang tidak taat pajak. Karena berdasarkan informasi yang diperoleh media Lingkarjatim.com pemerintah kabupaten Bangkalan saat ini malah sudah melepas banner yang sempat viral tersebut.