
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Bangkalan yang awalnya akan digelar tahun 2022 ditunda sampai tahun 2023 mendatang.
Penundaan itu lantaran jumlah anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menggelar Pilkades di 149 Desa. Pasalnya, anggaran yang tersedia hanya Rp 14 milyar, sementara anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 24 milyar.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Bangkalan, Taufan Zairinsjah mengatakan, anggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Sebab menurutnya, Pemkab Bangkalan saat ini sedang fokus terhadap pembangunan infrastruktur dan kegiatan-kegiatan yang bersifat mandatori, baik mandatori dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten sendiri.
“Prioritas kita di infrastruktur, kegiatan mandatori,
kemudian pelayanan dasar seperti program sanitasi, perbaikan gedung sekolah dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, yang tidak kalah penting dan prioritas adalah mandatori penanganan covid-19 yang hingga saat ini masih harus dianggarkan.
“Akhirnya dengan kesepakatan eksekutif dan legislatif muncullah dana Rp 14 milyar itu,” katanya.
