BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Negara Republik Indonesia telah mengambil kebijakan dalam upaya penanggulangan dan penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan itu yang diambil pemerintah diantaranya refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020.
Kemudian Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan virus Corona. Keppres nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan surat edaran kementerian Desa nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro mendukung penuh kebijakan pemerintah itu, sebab menurut dia, virus Corona harus segera ditangani.
Selain itu, Syafiuddin juga meminta agar semua kebijakan itu segera diimplementasikan dalam bentuk nyata bukan hanya sekedar mengeluarkan kebijakan dan Himbauan saja.
“Agar masyarakat Indonesia benar-benar segera dapat merasakan manfaatnya,” kata dia, Senin (06/04).
Politisi fraksi PKB itu menegaskan, semua kebijakan pemerintah itu perlu pengawasan dan evaluasi, sehingga kebijakan tersebut betul-betul dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat luas.
Secara khusus, Syafiuddin juga berhara, sebagai mitra kerja kementerian Desa, pemerintahan Desa dapat melaksanakan edaran kemendes dalam menjaga dampak ekonomi dari virus Corona itu.
“Saya berharap pemerintah desa betul-betul memperhatikan dan melaksanakan edaran dari kemendes agar dampak ekonomi akibat Covid-19 ini tidak berlarut,” ucap dia. (Moh Iksan)