BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh masyarakat desa Maneron, Kecamatan Sepulu mengaku kecewa terhadap komisi D DPRD Bangkalan.
Kekecewaan itu lantaran agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait tentang penyelesaian masalah pengelolaan Pantai Tengket dibatalkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Hal itu disampaikan ketua BPD Desa Maneron, Imam Faisol saat mendatangi kantor DPRD Bangkalan. Menurutnya, pihaknya diberitahu bahwa rapat dibatalkan setelah hendak masuk ke kantor DPRD.
“Terus terang kami sangat kecewa kepada komisi D, karena kami diundang tapi ternyata dibatalkan tanpa pemberitahuan,” ujar dia, Kamis (02/07).
Dia juga mengatakan, terlepas dengan hal itu, pihaknya akan tetap menolak pembukaan Pantai Tengket, karena masyarakat tidak mau kekeramatan tempat itu dirusak nantinya.
“Kami tetap menolak, karena dari dulu masyarakat sudah berkomitmen untuk tetap menjaga kekeramatan tempat itu,” ucap dia.
Sementara itu, ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan menyampaikan, penundaan rapat itu atas masukan dari muspika kecamatan Sepulu, karena muspika belum kompak untuk menghadiri rapat itu.
“Camat Sepulu menyampaikan kalau kapolsek dan Koramil Sepulu tidak bersedia hadir kalau tidak ada perintah dari atasannya,” kata dia.
Terkait penundaan rapat, Nur Hasan mengatakan, semestinya pihak kecamatan yang menyampaikan kepada kepala desa bahwa rapat itu ditunda.
“Dalam kondisi ini seharusnya camat yang memberitahukan bahwa rapat ditundan atau dipending, karena usulan itu dari camat,” kata dia.
Dia juga menyampaikan, pihaknya akan merencanakan rapat kembali dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait agar semua pihak bisa hadir dalam rapat mediasi itu.
“Saya tidak ingin yang ketigakalinya ini gagal lagi, untuk itu saya akan berkonsultasi dulu dengan Kapolres dan semua pihak agar bisa hadir. Dan saya ingin dalam rapat itu nantinya selain yang diundang tidak boleh masuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap dia. (Moh Iksan)