BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sempat matinya mayoritas lampu penerangan jalan umum (PJU) di kabupaten Bangkalan beberapa hari yang lalu menuai berbagai respon dari sejumlah pihak.
Apalagi, matinya lampu PJU itu diduga karena pihak Pemda Bangkalan terlambat membayar tagihan listrik. Hal itu menyusul beredarnya surat tagihan pelunasan rekening PJU dari PLN ke Pemda Bangkalan di media sosial.
Fakta itu yang kemudian membuat Pemantau Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPPD) menilai pengelolaan pajak penerangan jalan (PPJ) di Kabupaten Bangkalan tidak maksimal.
Ketua PKPPD, Ahmad Annur mengatakan, berdasarkan putusan Mendagri nomor 10 tahun 2002 tentang pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah bahwasanya masyarakat setiap bulannya punya tanggungjawab untuk membayar pajak PJU sekitar maksimal 10 persen dari total tagihan listriknya melalui PLN.
“Jadi setiap kita membayar tagihan listrik atau beli pulsa, ada sekitar 10 persen yang masuk ke Pemda. Nah dari Pemda, Pajak yang masuk itu dikelola untuk penerangan jalan. Tapi faktanya di lapangan banyak lampu PJU yang rusak bahkan mati seperti yang sedang ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya kepada wartawan lingkarjatim.com, Jumat (31/12/2021).