BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah terhadap salah satu kepala TK di Kecamatan Klampis.
Hal itu mengingat oknum pelaku kasus tersebut adalah kepala sekolah di lembaga pendidikan swasta, sehingga Disdik Bangkalan tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan.
“Tapi mau bagaimana pun disdik Bangkalan terdampak, karena ini berbicara pendidikan secara umum, sehingga kami hanya prihatin saja. Terkait hal-hal lain, karena ini sudah masuk di pelaporan, kami serahkan sepenuhnya ke aparat hukum,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Bangkalan, Jupri Kora.
Jupri menjelaskan, untuk kewenangan pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan sepenuhnya di tangan yayasan. Sebab pengangkatan tenaga pendidik di lembaga swasta adalah yayasan.
“Kita hanya legalitasnya secara umum saja bernaung dibawah dinas pendidikan,” jelas dia.
Namun meski begitu, Jupri mengaku, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan untuk menanyakan kebenaran kasus tersebut, namun kata dia, yang bersangkutan tidak mengakui adanya isu itu.
“Kita panggil hanya untuk memastikan kebenaran isu itu, karena ini sudah mencoreng pendidikan secara umum, tapi ternyata yang bersangkutan mengelak. Jadi saya katakan silahkan buktikan di hadapan hukum,” ucap dia.
Diketahui, oknum kepala sekolah berinisial MS itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu kepala TK di Kecamatan Klampis pada tanggal 13 Juni 2020 lalu.
Kemudian MS dilaporkan ke Polsek Klampis pada tanggal 25 Juni 2020 dengan status pengaduan. Lalu pada tanggal 13 Juli 2020 aduan itu naik menjadi laporan dan dari penyelidikan naik ke penyidikan. (Moh Iksan)