BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pondok pesantren dan MWC NU di Kwanyar menyayangkan pernyataan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra yang menyebut Ahmad Marzuki sebagai salah satu tenaga pengajar (ustadz) di salah satu pondok di Kwanyar saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/01) kemarin.
Imam Fakhrur Rozy, Majelis Keluarga Besar Pondok Pesantren Miftahut Tolibin Pesanggrahan Kwanyar mengatakan, pernyataan itu perlu diluruskan agar timbul kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami perlu klarifikasi pernyataan itu, karena banyak masyarakat terutama wali santri yang menanyakan itu kepada kami,” ujar dia kepada Lingkarjatim.com, Jumat (24/01).
Menurut dia, Ahmad Marzuki itu tidak pernah mengajar di pondok manapun, hanya saja, kebetulan alamat AM itu sama dengan alamat pondoknya.
“Setahu saya dia tidak pernah mengajar dimana pun, hanya saja dia memang keturunan orang-orang terpandang,” kata dia.
Namun meski demikian, Imam mengapresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus narkoba di Kwanyar.
“Kami apresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian. Namun kami merasa keberatan terhadap pernyataan AM adalah usdaz di salah satu pondok di Kwanyar, karena itu akan menjadi pandangan buruk dari masyarakat kepada pondok kami,” ucap dia.
Senada dengan itu, Ketua MWC NU Kwanyar, KH. Ahmad Nawawi Hannan menegaskan bahwa AM bukan guru di pondok manapun di Kwanyar.
“Dia guru ngaji di mushollanya sendiri, bukan guru (ustadz) di pondok manapun di Kwanyar,” kata dia.
Tak hanya itu, dia juga meminta Kapolres Bangkalan untuk meralat pernyataannya yang menyebut AM sebagai guru pengajar di salah satu pondok di Kwanyar.
“Karena ini akan berdampak pada penilaian dari masyarakat terhadap pondok yang ada di Kwanyar,” ucap dia.
Diketahui, Polisi telah menangkap Ahmad Marzuki (46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan lantaran memakai dan mengedarkan narkoba.
Pria yang disebut Bindere itu juga membuat pernyataan bahwa narkoba itu tidak haram karena tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an untuk dikonsumsi dan diperdagangkan. (Moh Iksan)