SUMENEP, Lingkarjatim.com — Keputusan Abriyono, Kepala Desa Sentok Laok Kecamatan Pragaan memecat seorang perangkat desanya dengan tidak hormat menuai protes.
Protes terutama karena kop SK pemecatan tidak menggunakan kop umum yakni logo kuda terbang. SK tertanggal 16 Maret 2020 itu menggunakan kop atau logo burung garuda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK desa itu diperbolehkan. “Semua logo desa itu emang garuda,” kata Ramli sabtu (21/03).
Bahkan, ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas, saat ini kop ataupun logo surat yang dikeluarkan desa adalah burung garuda.
“Sudah ada ditata naskah dinas itu. Sudah ada di Permendagri dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas kita mengatur itu,” tambah Mantan Kepala Dinsos Sumenep tersebut.
Ia mengatakan, jika ada yang keberatan, itu merupakan hak orang per orang. Untuk itu, ia mempersilahkan bagi pihak yang keberatan tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Jika berkenaan dengan produk administrasi negara silahkan ke PTUN. Kalau pidana laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Sentol Laok, Abriyono mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK itu, pihaknya hanya mematuhi aturan yang ada.
“Kami hanya ikut aturan yang ada. Sesuai aturan yang kami pahami, jika administrasi desa menggunakan logo burung garuda, itu memang diperbolehkan,” katanya dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Namun demikian, jika ada pihak yang merasa keberatan, ia mempersilahkan. Menurutnya, itu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah desa yang dipimpinnya.
“Kami terima itu sebagai kritikan. Namun kami hanya bekerja sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bagi kami tidak masalah. Karena itu hak setiap orang,” tegasnya. (Abdus Salam)