Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Pj Bupati Bangkalan Arif Moelia Edi mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.2/ /433.205/2023 tentang penempatan petugas pajak dan retribusi daerah di kecamatan se wilayah kabupaten Bangkalan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangkalan, H. Masyhudunnury, SH, MM mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil usulan dari kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Bupati Bangkalan dalam rangka mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Materi dari OPD yang bersangkutan, kami hanya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk melegalkan materi tersebut menjadi sebuah produk hukum,” ucapnya Jum’at (13/10/23).
Setelah mendapatkan tembusan perihal usulan penempatan petugas pajak di kecamatan, dirinya mengaku langsung melakukan koordinasi untuk melegalkan usulan tersebut sesuai dengan aturan hukum.
“Kalau penempatan person itukan bukan produk hukum tapi SK BKD,” lanjutnya menjelaskan.
Namun karena tujuan yang dimaksud adalah pembentukan tim maka akhirnya disesuaikan dalam bentuk produk hukum pembentukan tim yang mana personilnya tetap sama seperti yang sudah diajukan.
“Jadi SK itu nanti bunyinya pembentukan tim namun personilnya tetap sama seperti yang di ajukan oleh Bapenda,” tegasnya.