Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Jul 2017 11:54 WIB ·

Sistem Penghitungan Suara “Sainte Lague Murni” Dinilai Memberangus Partai Kecil


Sistem Penghitungan Suara “Sainte Lague Murni” Dinilai Memberangus Partai Kecil Perbesar

 

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Nizar Zahro saat intrupsi pada sidang paripurna RUU pemilu

JAKARTA, Lingkarjatim.com – Anggota Pansus RUU Pemilu, Moh. Nizar Zahro menilai sistem penghitungan suara Sainte Lague Murni akan memberangus keberadaan partai-partai kecil. Untuk menjelaskannya, anggota Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Madura ini memberikan gambaran mengenai sistem penghitungan suara Sainte Lague Murni versus sistem quota Hare Quota.

Misal dalam Pileg 2019 perolehan suara :
1. PDIP : 220.000
2. Gerindra : 100.000
3. Golkar : 30.000
4. PAN : 25.000

Hitungan dengan sistem quota Hare Quota ;
Misal ditentukan harga 1 kursi, 200.000.

Jadi Perolehan Kursi :
1. PDIP 1 kursi sisa 20.000
2. Gerindra 0 kursi sisa 100.000
3. Golkar 0 kursi sisa 30.000
4. PAN 0 kursi sisa 25.000

“Karena masih ada sisa 3 kursi, maka dikasikan ke sisa kursi terbanyak yaitu Gerindra, Golkar, PAN,” jelasnya saat ditemui Lingkarjatim.com, Jumat (21/7/2017).

Akhirnya:
1. PDIP 1 kursi
2. Gerindra 1 kursi
3. Golkar 1 kursi
4. PAN 1 kursi

“Sistem ini oleh PDIP dibilang tidak adil karena selisih suaranya beda jauh tapi dapat kursi sama (PDIP 2 kali suara Gerindra, 7 kali suara Golkar, dan 9 kali suara PAN),” kata Nizar.

Tapi, lanjut Nizar, kondisi itu akan sebaliknya jika menggunakan sistem Sainte Lague Murni, karena pembaginya bukan kuota kursi tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing masing kursi.

Ia lalu mencontohkan sebagaimana perolehan seperti diatas :

1. Kursi pertama (PDIP : 220.000, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN : 25.000)
Jadi: Kursi Pertama 1 kursi untuk yang tertinggi PDIP

2. Kursi kedua (PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN 25.000) Sehingga Gerindra 1 kursi karena tertinggi di kursi ke 2.

3. Kursi ketiga (PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk PDIP lagi karena punya 73.333 suara untuk kursi yang kedua pada perebutan kursi dapil yang ke 3.

4. Kursi keempat (PDIP : 220.000/5 = 44.000, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk PDIP lagi karena tertinggi untuk kursi ke 3, yaitu 44.000 untuk kursi dapil yang ke 4.

Total akhir:
1. PDIP = 3 kursi
2. Gerindra = 1 kursi
3. Golkar = 0 kursi
4. PAN = 0 kursi

“Dari hasil ini, tampak jelas bahwa partai kecil akan tidak mendapatkan apa-apa. Makanya suara tertinggi tetap ngotot minta sistem Sainte Lague Murni,” pungkas Nizar. (diq)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA