SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pemkab Sidoarjo putuskan seluruh kecamatan yang ada akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaan PSBB akan dimulai tanggal 28 April, selama 14 hari kedepan.
Draf Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo telah disepakati bersama. Berbagai pasal terkait pembatasan saat pelaksanaan PSBB maupun hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk saat PSBB sampai sanksi pelanggaran.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, mengatakan 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo akan diberlakukan PSBB. Hal tersebut dilakukan agar target penerapan PSBB berhasil dengan baik.
“Dalam penerapan PSBB nantinya akan diberlakukan jam malam,” kata Cak Nur Sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin, Sabtu (25/04/2020).
Dijelaskan Cak Nur, aktivitas kegiatan masyarakat dibatasi mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. Saat pemberlakuan jam malam masyarakat dilarang keluar rumah. Namun masyarakat masih diperbolehkan keluar rumah apabila ada kepentingan yang benar-benar genting.
“Semisal kepentingan dengan masalah kesehatan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan maupun teguran tertulis sampai pencabutan ijin bagi yang nekat membuka usaha tetapi tidak yang dikecualikan,” paparnya.
Cak Nur, juga menyampaikan dalam Perbup pedoman pelaksanaan PSBB tersebut terdapat memuat pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan dirumah ibadah. Namun ada pengecualian bagi pelaksanaan shalat rawatif berjamaah.
“Masyarakat dapat shalat rawatif berjamaah asalkan dilakukan hanya dengan warga sekitar masjid atau musalla dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Menurut Cak Nur, pembatasan angkutan orang dilakukan selama pelaksanaan PSBB. Perbup tersebut mengatur batasan penumpang seperti pelarangan pengemudi online untuk mengangkut penumpang. Pengemudi online hanya diperbolekan beroperasi dengan layanan antar barang.
“Sedangkan kendaraan pribadi semisal motor masih diperbolehkan berboncengan asalkan dengan keluarga serumah. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif,” ujar Cak Nur.(Imam Hambali)