SURABAYA -Lingkarjatim.com,- Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menolak menyampaikan pokok materi sidang Mas Bechi. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan sidang digelar secara tertutup.
“Kalau terkait pokok materi saya gak bisa cerita ya, kami menanggapi eksepsi apa materi yang menjadi keberatan PH, karena sidangnya memang tertutup,” kata Tengku usai sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (25/7/2022).
Tengku hanya menjelaskan, salah satu poin dalam pokok eksepsi dari PH Mas Bechi adalah kewenangan mengadili. Menurutnya, hal itu berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Terkait sidang offline, ia menegaskan berdasarkan persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sutrisno keberatan atas sidang online. Namun, hakim ingin agar keberatan tak disampaikan secara tertulis.
“Tadi PH menyampaikan ada beberapa argumen itu nanti jadi satu bahasan terkait sidang offline,” ujarnya.
Sementara itu, Salah satu penasihat hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara, mengatakanalasan sidang secara online tersebut dikarenakan masih adanya pandemi covid-19. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan sidang yang digelar secara offline di sejumlah daerah.
“Dari JPU bilangnya alasan satu, karena covid-19. Alasan itu coba lihat jangan di Jatim aja, dibandingkan dengan daerah lain apakah sidang perkara pidana atau pidsus (pidana khusus) itu offline. Untuk menggali lebih detail tentu harus offline. Jadi, gak perlu ada kekhawatiran kalau Gus Bechi datang ada gonjang-ganjing, itu nggak perlu,” tuturnya.