Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Jul 2022 20:23 WIB ·

Sidang Pencabulan Santriwati Jombang, Kajati Jatim Sebut Tak Ada Arogansi, Murni Pelaksanaan UU


Sidang Pencabulan Santriwati Jombang, Kajati Jatim Sebut Tak Ada Arogansi, Murni Pelaksanaan UU Perbesar

SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT). Menurut kajati wanita pertama di Jatim itu, tim pengacara anak kyai Jombang tersebut meminta persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).

“Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa. Dan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut,” kata Mia, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.

Saat disinggung terkait persidangan, menyampaikan bahwa agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Menurutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang.

“Tadi agendanya hanya pembacaan dakwaan. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU,” katanya.

Lebih lanjut Mia menyampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan sidang akang dilanjutkan pada senin (25/7) pekan depan. “Agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sementara terkait isi dakwaan, menjelaskan bahwa penuntut umum mendakwa MSAT dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. “Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP,” ujarnya.

Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara. “Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Koordinasi Pelatihan Pembuatan Bahan Ajar Digital Interaktif di SMPS Al-hikam Bangkalan

7 September 2024 - 12:14 WIB

Empat Komitmen Utama Mathur Husairi Ketika Dipercaya untuk Menjadi Bupati Bangkalan

7 September 2024 - 11:32 WIB

Nama ManFaat Tagline Berbagi, Paslon Lukman-Fauzan Siap Berbagi ManFaat untuk Rakyat

7 September 2024 - 10:50 WIB

Walaupun Tidak Hadir Saat Deklarasi dan Pendaftaran, Ra Nasih Sebut Lukman-Fauzan Pasangan yang Sangat Ideal

7 September 2024 - 07:14 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Flyover Djuanda

6 September 2024 - 17:11 WIB

Ketua Song-osong Lombung Tegaskan Mendukung Pasangan “Manfaat” di Pilkada Bangkalan

6 September 2024 - 16:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA