SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang, Kabupaten Sampang terus berlanjut, tercatat lima terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim, dan dua lainnya sedang menunggu agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Kelima terdakwa antara lain, Dirut CV Amor Palapa Abd Azis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Kemudian, Mastur Kiranda dan Nuriman yang berperan sebagai pelaksana dan Dodik Haryanto dan Sofyan diketahui sebagai konsultan pengawas divonis hukuman badan yang sama yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 1 bulan.
Sedangkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu M.Jupri Riyadi (mantan Kadisdik) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ach Rojiun hanya menunggu pelaksanaan sidang tuntutan.
“Ad 10 saksi yang didatangkan ke ruang sidang untuk menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang Edi Sutomo.
Ia juga mengatakan, untuk kasus proyek pembangunan RKB SMPN II Ketapang tersisa dua terdakwa yang belum di vonis yaitu PPK dan PPTK. Menurutnya, untuk keduanya sidang pemeriksaan saksi baru kelar.
“Untuk agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan kepada PPK dan PPTK yang akan dilaksanakan pada awal januari 2020,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa 10 saksi yang didatangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya meliputi 2 orang saksi ahli, 3 orang pejabat dari dinas pendidikan (Disdik), 5 orang terdiri dari pelaksana, pengawas dan pemilik CV.
Namun demikian, untuk dua terdakwa yang berstatus sebagai pelaksana proyek oleh majelis hakim diputuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesai Rp 132.200.000.
“Selain itu, dua terdakwa yang berstatus sebagai konsultan pengawas diputus untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,5 juta,” tegasnya. (Abdul Wahed)