SUMENEP, Lingkarjatim.com –– Kasus pencurian sepeda angin yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berbuntut panjang. Kini, Polisi kembali menangkap tiga orang terkait kasus serupa.
Kuat dugaan, penangkapan itu terkait pengembangan kasus pencurian sepeda angin merek Polygon Serie 5 yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Berdasarkan foto yang beredar, setidaknya ada tiga orang yang ditangkap Polisi.
Berdasarkan foto yang beredar, terlihat tiga orang yang sedang jongkok sambil mengalungkan tangannya ke belakang. Tiga orang ini lah yang diduga ditangkap oleh Polisi.
Selain tiga orang itu, juga terlihat sejumlah sepeda angin yang berjejer di belakang mereka yang diduga sebagai barang bukti. Serta terdapat sejumlah Anggota Polisi yang berdiri di belakang sepeda itu.
“Benar (terjadi penangkapan),” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti menjawab pertanyaan wartawan soal penangkapan itu di Group Mitra Humas Polres Sumenep, Selasa (11/02).
Sementara itu, Kapolsek Kota Sumenep, AKP Jawali juga membenarkan adanya penangkapan orang tersebut. Hanya saja, dia belum menjelaskan secara rinci soal siapa dan kapan mereka ditangkap oleh petugas. “Nanti kita informasikan ya,” katanya saat dihubungi media ini.
Dia juga belum bisa menjelaskan adanya keterkaitan antara oknum PNS yang mencuri sepeda di Sumenep dengan tiga orang yang ditangkap itu. Hanya saja, Jawali mengatakan mereka ditangkap disalah satu daerah di Surabaya.
“Ya makanya, kan masih belum kita ini, namanya, keterkaitannya bagaimana. Kita masih interogasi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (09/02) pagi kemarin, oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial AS kepergok mencuri sepeda pancal merek Pollygon Serie 5 di parkir timur Taman Adipura Sumenep.
Pelaku yang tertangkap tangan, sempat mendapat bogem dari beberapa pengunjung. Menghindari kekerasan massa yang lebih banyak, AS diserahkan ke Anggota KODIM 0827 Sumenep untuk diamankan, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kota Sumenep untuk diproses hukum.
Belakangan terkuak, kepada Polisi lelaki yang tercatat berusia 47 tahun warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep itu mengaku nekat mencuri untuk membayar cicilan mobil.
Dia memiliki mobil Innova yang dibeli dengan cara kredit. Kini, ia hanya bisa pasrah menunggu penjara. Ia diancam dengan pasal 362 KUHP.
“Motif pencurian sepeda pancal adalah untuk bayar cicilan mobil Innova,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti S. (Abdus Salam)