BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pj Bupati Bangkalan Arif Moelia Edi melakukan pemasangan baner di beberapa rumah makan di kabupaten Bangkalan yang dinilai belum taat pajak, Rabu (18/10/23).
Pemasangan baner tersebut menurut Pj Bupati dalam rangka mentertibkan kembali pendapatan asli daerah kabupaten Bangkalan yang diketahui macet selama ini.
“Kami bersama legislatif selaku wakil rakyat kan kita harus menggali, dengan adanya otomi daerah tentu kita harus bisa mengaktifkan kembali pendapatan asli daerah, nah PAD di ambil dari retribusi pajak rumah makan, pajak rekalame dan lain lain, ini yang kita kejar,” Ucapnya kepada awak media.
Dirinya menjelaskan bahwa pajak rumah makan tersebut merupakan uang yang dikumpulkan dari pelanggan yang kemudian harus disetor kepada pemerintah setempat.
“Bebek sinjay ini dari empat rumah makan perbulan hanya menyetor Rp 60 juta, kalau dengan perhitungan kalau dia kena 10 persen, berarti setiap hari hanya 100 porsi, kan tidak mungkin,” Jelasnya.