Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Jun 2020 18:07 WIB ·

Sering Langgar Aturan Pemerintah dan Agama, Pemilik Resto Wisata Wiraraja “Diusir” dari Pamekasan


Sering Langgar Aturan Pemerintah dan Agama, Pemilik Resto Wisata Wiraraja “Diusir” dari Pamekasan Perbesar

Kasatpol PP, Kusairi saat Melakukan Penutupan Terhadap Resto Wisata Wiraraja yang Disaksikan oleh Pihak Kepolisian, TNI, Anggota DPRD dan Masyarakat setempat

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan yang kesekian kalinya terhadap Resto Wisata Wiraraja yang beralamatkan di Jalan Tlanakan, Senin (22/6/2020).

Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengaku tidak hanya kali ini dirinya melakukan penutupan terhadap Resto tersebut, melainkan pada beberapa waktu sebelumnya juga melakukan penutupan karena diketahui melanggar aturan yang berlaku.

“Kalau yang sebelumnya, saya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Satpol PP Pamekasan dan ternyata setelah kami diangkat menjadi Kasatpol PP difinitif masih harus melakukan yang sama,” ucapnya.

Pihaknya menjelaskan, bahwa tidak ada istilahnya penutupan dua kali terhadap Resto Wiraraja tersebut, karena pada dasarnya usaha karaoke yang ada di Resto itu mulai dulu tidak memiliki ijin operasional.

“Jadi penutupan yang sekarang ini merupakan kecaman terhadap pemilik Resto Wiraraja agar tidak mengulangi atau menyediakan tempat karaoke yang bersekat-sekat dan tertutup maupun terbuka,” kata Kusairi.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Imam Hosairi menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Resto Wisata Wiraraja selama ini sudah melanggar aturan pemerintah dan melanggar aturan agama.

“Dimana usaha tersebut sudah jelas tidak memiliki ijin, malah ditambah mengundang dan menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal maksiat,” ungkapnya.

Dengan demikian, politisi PKB itu meminta terhadap pemilik Resto tersebut untuk sadar aturan, menghargai para tokoh sekitar dan yang terpenting tidak menodai nama baik Gerbang Salam.

“Tapi apabila pemilik Resto ini masih tetap ngotot untuk mau mengulangi lagi peristiwa yang melanggar aturan pemerintah dan agama, maka lebih baik keluar dari Kabupaten Pamekasan ini dan sekali lagi saya tegaskan, jangan pernah main-main dengan orang Pamekasan,” kata Imam Hosairi.

Berdasarkan pantauan di Lapangan, Satpol PP melakukan penutupan dengan menempelkan kertas yang bertuliskan himbauan untuk tidak beroperasi dengan disaksikan oleh Anggota DPRD, Anggota TNI, Polri dan masyarakat sekitar. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA