SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tiga tahun berlalu sejak robohnya Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang, Kabupaten Sampang hingga puing-puing sisa bangunan itu masih dibiarkan begitu saja. Alasannya sederhana, dibiarkan karena menjadi barang bukti utama kasus yang kini menyeret dua pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat kala itu.
Saat dikonfirmasi, Tayyib Kepala Sekolah SMPN II Ketapang menceritakan bahwa sejak ambruknya bangunan sekolah tersebut hingga kini belum tersentuh program kegiatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Alhasil sisa bangunan tersebut menjadi gedung tidak berpenghuni.
“Sisa bangunan itu sudah menjadi tontonan warga sekitarnya, bahkan tidak pernah diperbaiki,” katanya.
Diceritakannya, bangunan tersebut rampung dikerjakan sekitar bulan Desember 2016, bulan Maret 2017 dilakukan perbaikan, bulan April sempat digunakan untuk kegiatan ujian nasional dan bulan Mei bangunan ambruk.
“Saya masuk sekitar awal tahun 2018, saat itu bangunan sudah ambruk,” tambahnya.
“Informasi yang saya terima bangunan itu akan diperuntukkan untuk kelas I,” timpalnya.
Lebih lanjut ia mengaku pasrah terhadap keputusan Pemkab Sampang, namun demikian pihaknya berharap sarana dan prasarana yang ada menjadi perhatian, sehingga tidak dilakukan pembiaran.
“Kami tidak ingin terlalu masuk kedalam proses hukumnya, kami hanya ingin bangunan itu ya difungsikan kembali,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Didik Bambang Wibowo menceritakan kronologis penetapan tersangka kasus ambruknya bangunan sekolah SMPN II Ketapang, ia mengatakan bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka AZ selaku Dirut CV Amor Palapa, selanjutnya penyidik menetapkan MK yang berperan menyewa CV Amor Palapa, NI berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dengan sistem mengambil peran MK (Sub proyek). Selain itu, Polres Sampang juga melanjutkan pengembangan hingga menetapkan dua konsultan pengawas proyek yang dianggarkan Rp 134.900.000 tersebut, keduanya yakni D dan S.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan kelima tersangka tersebut, dua nama pejabat dilingkungan Disdik Sampang atas nama AR dan JR masuk dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan RKB SMPN II Ketapang tersebut, saat itu AR menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan JR menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Abdul Wahed)