SURABAYA – Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan PT Meratus Line, Jalan Tanjung Perak Surabaya diduga menjadi korban penyekapan. Bahkan, korban juga dimintai uang dengan jumlah sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 570 juta. Ironisnya, kasus penyekapan itu ‘menguap’.
Informasi yang diperoleh, menyebutkan, peristiwa itu berlangsung pada bulan Februari 2022 lalu. Namun, penyidik kepolisian menetapkan status tersangka pada ES, karyawan PT Meratus Line yang notabene diduga menjadi korban penyekapan pada Agustus 2022 ini.
Pihak perusahaan diduga ‘menahan’ atau ‘menyekap’ ES. Sontak, hal itu membuat istri ES, yakni MM panik.
Mirisnya, salah satu raksasa perusahaan maritim di kota pahlawan itu meminta uang. Tak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp570 juta oleh Direktur Utama PT Meratus Line diketahui berinisial SR
Lantaran takut terjadi apa-apa pada ES, MM pun mengiyakan uang yang diminta pihak perusahaan. Perihal tersebut dibenarkan Eko Budiono, kuasa hukum MM.
“Istri korban ini datang ke kantor perusahaan PT Meratus dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan yang nilainya sebesar Rp 570 juta. Semua sertifikat dan uangnya diserahkan, tapi ternyata saat diserahkan semua, istrinya ini hanya bisa melihat sebentar dan menyerahkan baju saja ke suaminya. Suaminya yang disekap ini tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan,” kata Eko, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Berdasarkan hal itulah, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan SR ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari laporan bulan Februari tersebut, penyidik yang menangani dari Polres Tanjung Perak masih terus melakukan penyidikan.