SURABAYA, Lingkarjatim.com – Perjalanan panjang sengketa informasi dana hibah antara Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Pemprov Jawa Timur mulai menemukan titik terang.
Setelah sebelumnya Pemprov Jatim melakukan banding ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan Komisi Informasi (KI) Jatim yang memenangkan Jaka Jatim, kali ini PTUN pun ternyata juga memenagkan Jaka Jatim dan membatalkan gugatan keberatan yang diajukan Pemprov Jatim.
Hal itu disampaikan oleh Riza Bekti Hidayat.SH.MM.CLA selaku tim advokasi Jaka Jatim. Menurutnya PTUN telah mengeluarkan putusan yang pro rakyat dengan menguatkan putusan KI Jatim terkait dana hibah dan bansos di Pemprov Jatim.
“Artinya adalah data tersebut terbuka untuk publik dan bisa di akses oleh masyarakat. Oleh karena itu sekarang adalah saat nya Pemprov menunjukkan ketaatannya terhadap Hukum dengan mematuhi dan memenuhi poin amar putusan sidang. Dan saya kira tidak ada ruang dan celah lagi pemprov untuk mengingkarinya,” ujarnya, Rabu (13/12/2017).
Jika misalkan lanjutnya, Pemprov Jatim masih menutup diri terkait dana hibah dan bansos, maka bisa dipastikan Pemprov Jatim akan berhadapan dengan hukum pidana dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Jaka Jatim ini melahirkan inspirasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait dengan kebijakan APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDesa yang merupakan dokumen publik terbuka dan siapapun boleh mengetahuinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Jaka Jatim adalah salah satu pendidikan hukum dan pendidikan politik yang telah membuka tabir pendora yang selama ini tertutup di Provinsi Jawa timur.
Sampai berita ini ditulis, lingkarjatim.com masih berusaha untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Pemprov Jawa Timur terkait putusan dari PTUN tersebut. (Lim)