SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pasca menggelar rapat audiensi dengan Gerakan Advokasi Tambang Rakyat (Gatra) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang soal aktivitas pertambangan galian c tanpa izin usaha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengintruksikan kepada semua Komisi menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mitra komisi masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana. Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dalam pembahasan pertambangan galian c yang dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan.
“Dalam jangka waktu sesingkat mungkin teman-teman komisi bersama pihak terkait akan turun langsung untuk memonitoring kegiatan pertambangan galian c yang diduga tidak mengantongi izin usaha,” katanya.
“Termasuk yang dalam proses pengajuan izin dan yang berizin,” timpalnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya juga konsentrasi pada upaya perlindungan lingkungan pasca kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para penambang, sehingga selain memfasilitasi proses perizinan juga ada tindak lanjut dari program pasca pengerjaan.
“Jadi semua komisi akan bersama OPD terkait akan membahas sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tambahnya.
Lebih jauh, Politisi senior PPP itu menjelaskan bahwa pihaknya memberikan laporan secara resmi kepada Bupati Sampang agar menginstruksikan OPD terkait untuk membantu dalam proses perizinan.
“Usaha pertambangan ini sebenarnya cukup baik untuk meningkatkan investasi, namun juga harus digaris bawahi bahwa legalitas usaha dan badan hukum yang mengatur juga harus ditaati,” tegasnya.
Sekedar informasi, aktivitas pertambangan galian c di Kabupaten Sampang tercatat sekitar 24 lokasi pertambangan, delapan diantaranya tengah melakukan proses pengajuan izin usaha, namun hingga kini yang mendapatkan izin usaha pertambangan galian c sebanyak tiga lokasi. (Abdul Wahed)