Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada Selasa (14/11/2033) memutuskan lima hal. Pertama, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
Kedua, seluruh pengurus NU dan perangkat NU di semua tingkatan kepengurusan serta pimpinan lembaga pendidikan/perguruan tinggi NU yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Ketiga, dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan.
Keempat, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Kelima, ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Di samping itu, PBNU juga menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua PWNU, Ketua PCNU, dan Ketua PCINU untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud di atas sesuai ketentuan yang berlaku. Pun diminta untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023. (Red)