SUMENEP, Lingkarjatim.com — Jumawan, lelaki 58 tahun sempat membuang plastik klip kecil berisi sabu, ia berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi karena ketahuan akan transaksi barang haram itu. Namun usahanya sia-sia, dia tetap dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, Rabu (29/04) malam.
Lelaki yang diketahui tinggal di Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru ini hendak transaksi sabu di Jalan Desa Pakondang. Di tempat inilah, Jumawan diringkus Korp Bhayangkara.
Ternyata, aktifitas lelaki tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini sudah lebih dulu diketahui Polisi. Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, petugas mengetahuinya atas laporan masyarakat.
Sebelum ditangkap, Polisi sudah lebih dulu menyanggongi Jumawan. Karena saat itu, Polisi kembali mendapat informasi Jumawan akan melaksanakan aktifitasnya bertransaksi sabu.
Setelah mengetahui dengan pasti, orang itu adalah benar Jumawan seperti ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, Polisi tak menyia-nyiakan kesempatan. Jumawan langsung disergap. Sempat mau kabur, namun gagal.
Tak ayal, dari Jumawan, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 0,84 gram. Barang ini ia simpan dalam bungkus rokok warna putih. Kini, ia mendekam di balik jeruji besi.
Jumawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widi, Minggu (02/05). (Abdus Salam)