Dirinya mengatakan bahwa KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penanganan setiap perkara. Dia juga menjamin KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah,” tuturnya. (Red)