Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Sempat ramai tentang rumah makan dan restoran yang dianggap tidak taat pajak oleh Pj Bupati Bangkalan. Tidak tanggung-tanggung dirinya mengatakan ada salah satu rumah makan yang potensi pajaknya sebesar 5,9 M pertahun tapi hanya membayar sebesar 700 juta. Hal tersebut pun berlangsung bertahun-tahun lamanya.
Atas dasar itu kemudian Pj Bupati Bangkalan mengambil langkah tegas dengan memasang Baner dengan tulisan “Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah 10%” di setiap rumah makan yang dianggap tidak taat pajak. Bahkan di banner tersebut terdapat logo KPK yang sangat mencolok.
“KPK sudah masuk sebelumnya, bahwa memang sudah diteliti KPK sebelumnya, ada tapping box yang disarankan KPK untuk dipasang dirumah makan, tapi mereka selalu lepas tidak mereka pasang,” ucapnya Rabu (18/10/23) saat ditanya prihal logo KPK yang ada di banner tersebut.
Tak tanggung-tanggung dirinya juga mengatakan bahwa terdapat sebanyak 50 rumah makan atau restoran yang tidak taat pajak. Pada saat itu, Pj Bupati Bangkalan juga menegaskan bahwa tidak ada lobi-lobi untuk hal tersebut.
“tidak ada lobi-melobi, karena sudah berkali-kali dilakukan teguran, namun tetap saja tidak membayar pajak secara utuh,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan apabila ada oknum pejabat pemerintah yang bermain mata atau menerima suap dari pengusaha sehingga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya maka dirinya mengaku akan menindak secara tegas.
“Tapi kalau nanti diketahui ada aparat yang menerima sisipan dari sini, kita tindak tegas,” Lanjutnya.
Bahkan saat itu Pj Bupati Bangkalan juga sempat mengancam apabila pengusaha rumah makan tetap tidak mengindahkan berbagai upaya yang telah dilakukan, dirinya akan melakukan penutupan terhadap jalan akses ke rumah makan tersebut.
“Satu kali dua kali tiga kali sampai akhir bulan dipasang ini mereka tidak memenuhi, ya kita tutup akses jalan masuknya, kan jalan milik negara, milik rakyat juga, kalau mereka menggunakan jalan milik negara tapi mereka tidak mau bayar pajak, ya kita tutup,” pungkasnya.
Pemasangan banner itupun akhirnya viral di berbagai media, dan tidak jauh dari pemasangan banner tersebut kemudian ada pertemuan antara Pj Bupati Bangkalan dengan sebagian pemilik rumah makan yang dianggap tidak taat pajak di pendopo agung Bangkalan.
Dalam pertemuan itu, salah satu perwakilan rumah makan mengaku mengklarifikasi bahwa dirinya dan beberapa rumah makan yang hadir pada pertemuan tersebut selama ini mengaku tidak menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari pembeli. Walaupun dirinya mengakui bahwa pemerintah daerah sudah mensosialisasikan perihal PPN tersebut.
Padahal ribut-ribut perihal pajak rumah makan ini sebenarnya bukan yang pertamakali di Bangkalan. Terakhir pada tahun 2022 para pengusaha rumah makan tersebut bahkan juga sempat di panggil oleh kejaksaan Negeri Bangkalan karena tidak taat pajak.
Dedi Franky, S.H Kasi Intel Kejari Bangkalan pada saat itu mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bangkalan dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Lebih lanjut Dedi sapaan akrab Kasi Intel Kejari Bangkalan menjelaskan bahwa pemanggilan itu masih bersifat pembinaan kepada perusahaan rumah makan wajib pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Pada saat itu justru menurutnya para pengusaha rumah makan mengaku akan patuh terhadap kewajibannya untuk membayar pajak.
“Masih bersifat pembinaan dan para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat,” Jelasnya, Selasa (8/3/22) tahun lalu.