Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Oct 2022 15:35 WIB ·

Seminggu Melakukan Penggeledahan di Bangkalan, Ternyata KPK Sudah Menetapkan Bupati Sebagai Tersangka


Seminggu Melakukan Penggeledahan di Bangkalan, Ternyata KPK Sudah Menetapkan  Bupati Sebagai Tersangka Perbesar

Nasional – Lingkarjatim.com,- Salah satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sudah berstatus tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata saat ditanya soal tersangka dalam proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Bangkalan,

“Ya pasti,” ucapnya seperti yang dikutip oleh detik, Jumat (28/10/2022).

“Kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya,” lanjutnya.

Alexander menyebutkan bahwa upaya pencekalan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

Bahkan selama seminggu terakhir, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan.

“Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” jelasnya.

Alexander menyebut kasus yang diusut KPK ini terkait dugaan jual beli jabatan. Tidak hanya itu bahkan menurutnya ada kemungkinan pengusutan itu juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Oh, sebetulnya nggak hanya lelang jabatan. Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi,” ucapnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK akhirnya buka suara terkait penggeledahan di kantor Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, yang terjadi beberapa hari terakhir. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara itu masih berproses.

“Saya kira yang Bangkalan, ini masih berproses,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (27/10/22).

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut diajukan oleh KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

Dirinya menyebut pengajuan pencekalan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diusulkan KPK itu telah berlaku sejak 13 Oktober 2022. Pencekalan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 13 April 2023 Abdul Latif Amin Imron tidak dapat bepergian ke luar negeri.

“Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Ahmad Rabu (26/10). (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA