BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Direktur Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Mathur Husyairi menindaklanjuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan hasil survei Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di seluruh Puskesmas yang ada di Bangkalan, Kamis (20/07/2017).
Ia mendatangi bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bangkalan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Mathur Husyairi, dari sekian banyaknya puskesmas hanya beberapa yang memiliki IPAL. “Dari 22 Puskesmas yang ada, 15 puskesmas tidak memiliki IPAL, padahal puskesmas yang tidak ada IPAL tidak boleh beroperasi, karena membahayakan masyarakat sekitar,” Ujarnya saat ditemui di Polres Bangkalan.
Ia mencontohkan seperti di Puskesmas Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, IPAL sudah ada namun tidak difungsikan dengan alibi yang tidak jelas. Padahal menurutnya sudah ada anggaran untuk mengoperasikan IPAL tersebut. “Salah satunya yang ada di Puskesmas Kecamatan Sepuluh, Sudah ada malah tidak dimaksimalkan dengan baik, dengan alibi biaya listrik sangat mahal,” Imbuhnya.
Mengenai BAP, dikatannya sudah selesai tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. “Tadi sudah tanda tangan BAP, kita tunggu kerja dari kepolisian,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan Anton Widodo mengaku pernah melayangkan surat undangan untuk melakukan klarifikasi kepada Mathur Husyairi selaku pengirim aduan. “Namun klarifikasi itu tidak terlaksana karena Pak Mathur masih memiliki kesibukan, tapi sekarang sudah selesai BAP maka tunggu penyelidikan selanjutnya,” Ujarnya. (Zan/Lim)