SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dalam kurun waktu enam bulan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang mencatat ada 726 wanita berstatus janda. Jumlah tersebut didominasi atas kemauan sendiri, pemicunya banyak faktor.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PMHPA) Sampang Jamaliyah membenarkan bahwa ratusan wanita yang berstatus janda itu diominasi atas kemauan sendiri. Terbukti dari 726 kasus penceraian tercatat ada 589 istri yang menggugat suaminya.
Adapun kasusnya dipicu oleh persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus antara pasangan suami istri (Pasutri), mabuk, perjudian, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dalam satu sementer kasus penceraian ada 726 kasus. Rinciannya faktor ekonomi sebanyak 286 kasus, perselisihan dan pertengkaran ada 372 kasus, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 28 kasus, sisanya dari kasus yang lain,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Ditegaskan, angka perceraian tersebut paling banyak istri menggugat suami yang jumlanya mencapai 589. Adapun suami menalak istri hanya 274 kasus. Jumlah tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2022.
Menurutnya, laporan perkara yang diterima PA Sampang dalam kurun waktu enam bulan itu mencapai 857 kasus, akan tetapi yang sudah diputus 726 kasus. Sisanya belum ada pemutusan masih proses penanganan.
“Rincian waktu perceraian tahun ini. Januari ada 92 kasus, Februari 131, Maret 127, April 109, Mei 97, Juni 170 kasus. Jadi total ada 726 kasus yang sudah diputus,” imbuhnya.