Khofifah mengatakan, PTM tahun ini berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022, yang mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester dua tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.
“Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” katanya.
Khofifah secara khusus meminta agar dilakukan excercise lebih detail terhadap kesiapan pelaksanaan PTM. Dengan capaian vaksinasi yang sudah di atas 60 persen bagi lansia dan 70 persen bagi umum. “Tolong segera di-excercise, untuk menentukan prosentase berapa persen siswa bisa masuk dalam satu rombongan belajar, berapa jam pelajaran per hari dan berapa kali dalam satu minggu. Semua harus di detailkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, mengatakanbahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah, pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diatas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen.