SURABAYA – Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai digelar jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur pada Senin, 3 Januari 2022. Namun, pelaksanaan PTM ini harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
“Salah satunya pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua, baik pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Ini juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Selasa, 4 Januari 2021.
Kebijakan itu, lanjut Khofifah, berdasarkan l Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB disebutkan, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.
“Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2021) 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB, sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” ujarnya.