Untuk itu, pihaknya pihak berwenang untuk menelusuri adanya dugaan rangkap jabatan ini.
“Sepertinya dulu masalah ini sempat ramai, tapi belum tindak lanjut dugaan rangkap jabatan pada beberapa oknum pendamping desa,” paparnya.
Sementara itu, Kordinator Pendamping Desa Sumenep Moh Ilyas menjelaskan, sesuai Kepmendes Nomor 40/2021, di mana dalam aturan itu terdapat kewajiban dan larangan.
“Kalau rangkap jabatan dibiayai negara juga jelas di larang, termasuk menjadi pengurus parpol juga dilarang,” katanya.
Dia menuturkan, apabila memang ditemukan ada rangkap jabatan maka dilaporkan saja. Sebab, pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan itu.
“Kami tidak tahu, silahkan diberitahu kepada kami. Prosesnya nanti kan ke Provinsi hingga kemendes,” ungkapnya.
Apabila memang ditemukan bukti adanya rangkap jabatan, maka bisa saja diberikan sanksi.
“Tapi, bukan menjadi wewenang kami. Silahkan saja jika memang ditemukan adanya rangkap jabatan untuk diberitahu, pasti ditindaklanjuti,” paparnya. (Abdus Salam/Hasin)