SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tim Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap seorang perempuan berinisial D, warga Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Perempuan berusia 50 tahun itu ditangkap di rumahnya, Selasa (17/12) sekitar pukul 5 sore. Dia ditangkap lantaran diduga sebagai penyedia jasa ‘esek-esek’ alias mucikari.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan D berawal dari informasi masyarakat.
Di rumah itu, perempuan yang kesehariannya diketahui sebagai ibu rumah tangga tersebut menyediakan jasa perempuan bagi lelaki hidung belang.
“Tim melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Saronggi, mendapat informasi dari masyarakat, di sebuah kamar rumah milik D terdapat orang sebagai mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan,” kata Widi, Rabu (18/12).
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui mucikari tersebut adalah pemilik rumah itu sendiri, yakni D. Kendati demikian, Widi tidak menjelaskan, hasil penyelidikan yang mendasari D bertindak sebagai mucikari.
Hanya saja, Widi mengatakan, dari penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan terhadap D, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sampir atau kain warna merah muda motif gambar kura – kura, satu unit HP, dan uang tunai senilai Rp 100.000.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa D bertindak sebagai mucikari dari pelacuran perempuan,” tambah mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota, Sumenep itu.
Saat ini, D sudah digelandang ke Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk diselidiki lebih lanjut,” ucap Widi mengakhiri. (Abdus Salam)