GRESIK – Lingkarkatim.com– Hanya dalam waktu satu bulan, jajaran Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 20 tersangka.
Para tersangka ini, terdiri dari 5 orang pengedar narkoba, 13 pengguna sabu-sabu, dan 2 pelaku kasus pil dobel L. Sedangkan barang bukti yang diamankan, terdiri dari 7,3 gram sabu-sabu dan 38 pil dobel L.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, para tersangka penyalahgunaan narkoba itu berasal dari berbagai latarbelakang pekerjaan. Mulai dari pekerja pabrik, penjaga kafe, kuli bangunan, hingga penyanyi kafe.
“Usia mereka semuanya di atas 18 tahun, mereka kami tangkap dalamwaktu sebulan terakhir,” ujarnya Kapolres Kuworo Wibowo saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Gresik, Jumat (11/10).
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, bakal dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2019. Dengan ancaman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
Sementara pelaku yang kedapatan membawa pil dobel L, dikenakan Pasal 196 atau 197 nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas kapolres. (M Khudhaifi)