BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dalam waktu satu bulan, sejak tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2020, Petugas Kepolisian resor (Polres) Bangkalan mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari 20 kasus itu, Polres Bangkalan telah menangkap sebanyak 25 orang pelaku, baik yang berperan sebagai pengedar maupun pengkonsumsi barang haram itu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, dari 25 tersangka itu, 13 diantaranya berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Bangkalan dan ke luar Bangkalan (lintas Kabupaten).
“Pengedar ada 13 tersangka, baik lintas kabupaten maupun dalam kabupaten, yang lainnya pemakai,” ungkap dia saat rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (26/02).
Rama juga mengatakan, dari 25 tersangka itu dalam 20 kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 45 gram sabu, inex dan beberapa peralatan, uang serta kendaraan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Selain itu, Pria kelahiran Sidoarjo itu juga mengatakan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan bersinergi dengan beberapa LSM dan organisasi kepemudaan di kabupaten Bangkalan.
“Kami akan bersinergi dengan LSM dan Organisasi kepemudaan untuk sama-sama melakukan penyuluhan. Karena seperti yang kita lihat yang paling banyak melakukan penyalahgunaan narkoba adalah pemuda, maka sasarannya nanti adalah pemuda,” kata dia.
“Polres Bangkalan tidak main-main dalam penegakan hukum penyalahgunaan narkotika ini, karena narkoba sangat merugikan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tambah dia. (Moh Iksan)