BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satu dari lima tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan telah ditangkap oleh pihak kepolisian resor (Polres) Bangkalan.
Pelaku berinisial SF yang juga merupakan pacar korban itu ditangkap pada Rabu, 15 Juli 2020 kemarin, dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini masih terus dilakukan pengembangan.
“Satu tersangka sudah kita amankan, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar dia, Kamis (16/07).
Ditanya apakah dalam kasus itu ada indikasi perencanaan dan perdagangan manusia, Rama mengaku masih mendalami hal tersebut.
“Nanti, masih kita dalami. Intinya, Senin melapor, Rabu sudah kita tangkap satu pelaku,” ucap dia.
Diketahui, Peristiwa pemerkosaan terhadap gadis berinisial T yang masih berusia 15 tahun itu terjadi pada bulan Ramadhan 2020 lalu. Pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh lima orang secara bergantian dan bertahap.
Kemudian pada tanggal 13 Juli 2020, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangkalan untuk mendapatkan keadilan, dan kemarin tanggal 15 Juli 2020, satu tersangka sudah ditangkap. (Moh Iksan)