Dalam gelar perkara itu, Satpol PP mengundang Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam gelar perkara tersebut Yany akan meminta masukan dari para aparat penegak hukum.
“Gelar perkara nanti kita beberkan semua bukti-bukti, selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai dasar memproses hukum. Nanti akan kita koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri,” pungkas Yany. (Imam Hambali/Hasin)