SAMPANG, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, menyegel dua tower milik perusahaan telekomunikasi yang tak mengantungi ijin, Rabu (25/7/2018). Meski tak berijin tower tersebut sudah berdiri sejak 6 bulan lalu.
Moh Jalil Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi mengatakan ada dua bangunan tower yang telah disegel milik vendor Smartfren di Desa Panggung dan Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.
“Kami bersama tim gabungan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Datu Pintu menyegel dua tower tersebut, karena melanggar Perda nomor 4 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi, dengan ancaman 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta rupiah,” terang Jalil.
Lanjut Jalil dua tower tersebut menurut warga sekitar sudah dibangun kurang lebih 6 bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada ijin.
“Kami memberikan waktu selama 7 hari sudah dilayangkan penanggalan pada pihak-pihak terkait, baik pada vendor atau pihak PT IBS yang mengerjakan konstruksi bangunan tower tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan data di Satpol PP, sejak tahun 2018 ini sudah 4 unit tower yang sudah disegel karena tak berijin. Untuk itu ia berharap para pihak yang hendak membangun tower sebelum membangun selesaikan terlebih dahulu proses izinnya.
“Sehingga kabupaten Sampang tidak dianggap remeh oleh pihak investor luar,” tegasnya. (Hol/Lim)