SAMPANG, Lingkarjatim.com – Diera modernisasi kendaraan transportasi umum cukup banyak, tidak hanya terdiri dari mobil carry atau jenis lainnya, tetapi mesin penggiling juga bisa dijadikan alat transportasi umum, seperti Becak Motor (Bentor) yang sudah beroperasi di semua kota atau kabupaten, khususnya di Kabupaten Sampang.
Adapun kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB, STNK sebagaimana kendaraan pada umumnya. Namun, meski tidak ada surat-suratnya dan tidak ada aturan sanksi tilang, pengendara Bentor tetap harus mentaati peraturan Lalu Lintas (Lalin), seperti saat ada lampu merah tidak boleh menerobos, selain itu saat melaju tidak boleh melawan arus. Karena, tindakan tersebut menyangkut pada keselamatan pengendara lain. Bahkan sebagai peringatan dan demi keselamatan bersama kedepan Satlantas Polres Sampang akan memberikan sanksi kepada pengendara Bentor yang bandel melanggar Lalin.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Sampang AKP A. Nasution melalui KBO Satlantas Polres Sampang Iptu Siswanto menyampaikan, kendaraan jenis Bentor bukan merupakan kendaraan bermotor pada umumnya. Karena mesin yang digunakan merupakan mesin penggerak atau penggiling, sehingga tidak ada sanksi tilang seperti kendaraan bisaanya.
Katanya, meski tidak ada sanksi tilang tata tertib Lalin harus ditaati. Bahkan, sebagai efek jera atau ganjaran bagi pengendara Bentor yang mangkal melanggar aturan Lalin akan dibarikan sanksi, karena nyawa pengguna jalan lain juga harus diperhitungkan.
“Bentor ini dari mesin penggiling dan tidak ada sanksi tilang, tetapi meski begitu tata tertib Lalin harus ditaati, karena ini mengancam keselamatan bersama,” tuturnya, Selasa (9/11/21).