Ipda Wiwit menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah melaksanakan penertiban dan rapat koordinasi dengan instansi terkait yaitu Dishub TK.II dan Satpol PP serta perwakilan pemilik Odong-odong pada bulan Februari 2022 lalu.
Hasilnya, kata dia, odong-odong itu hanya bisa beroperasi di tempat terbatas. Pada rekor tersebut disepakati tempat beroperasi odong-odong di area Stadion Bangkalan.
“Kami juga sudah memasang baliho di sejumlah titik tentang larangan operasi odong-odong. Jadi sudah kita laksanakan terkait hal tersebut,” katanya. (Moh Iksan/Hasin)