SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak 244 narapidana (Napi) di wilayah Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang diajukan untuk mendapatkan remisi Dirgahayu Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2022 nanti. Ratusan pengajuan itu sudah rampung bulan kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan bahwa, 244 napi yang diajukan itu dipastikan mendapatkan remisi Dirgahayu RI 17 Agutus. Sebab, semuanya sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi.
Menurutnya, 244 pengajuan napi mendapatkan remisi kemerdekaan RI tahun 2022, sebanyak 204 napi merupakan penerima remisi lanjutan, sedangkan 40 napi diantaranya merupakan warga binaan penerima remisi pertama.
“Napi yang mendapatkan remisi Dirgahayu itu ada 244 dari 345 warga binaan. Adapun yang mendapatkan remisi itu ada yang pertama dan ada yang lanjutan,” tuturnya, Senin (1/8/2022).
Ditegaskan, 244 pengajuan napi itu dipastikan mendapatkan remisi Dirgahayu. Dipastikan lantaran semuanya lolos di sistem pada saat pengajuan. Untuk remisi nanti turun saat menjelang perayaan Kemerdekaan RI.
“Kami pastikan semua pengajuan dapat remisi. Kalau semisal ada yang cacat persyaratan ditolak pada awal pengajuan oleh sistem, karena berbasis sistem. Cuma semuanya kewenangan pusat,” katanya.