SUMENEP, Lingkarjatim.com – Rumah penerima bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep akan dilabeli khusus oleh Dinas Sosial mulai tahun 2020.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Dzulkarnaen mengatakan akhir tahun 2019 ini akan digunakan untuk mensosialisasikan labelisi rumah PKH pada semua penerima.
“Tahun 2020 nanti kita lakukan labelisasi untuk penerima bantuan. Khususnya penerima PKH dan BPNT,” kata Zul dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jum’at (29/11).
Kata Zul, nantinya, setiap rumah penerima manfaat PKH dan BPNT akan diberi tanda. Rumah mereka akan ditulis jelas sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Harapannya, dengan proses labelisasi itu, ke depan keluarga penerima PKH dan BPNT di Kabupaten Sumenep bisa lebih tepat sasaran.
“Kita harapkan seperti itu (tepat sasaran, red). Kita ke depan bisa lebih baik,” tambah mantan Camat Pasongsongan itu. (Abdus Salam)