SUMENEP–Lingkarjatim.com, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menetapkan seorang tersangka terkait kericuhan pemilihan kepala desa (Pilkades) Juruan Laok, Kecamatan Batuputih beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan Samsul Arifin (28), warga Dusun Kebbuen Timur, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aksi pengrusakan peralatan dan perlengkapan Pilkades Juruan Laok, Kamis (7/11) lalu.
Samsul ditangkap setelah dilaporkan terlibat aksi pengrusakan itu. Polisi yang menyanggongi keberadaan Samsul, mengetahui nelayan itu sedang berada di rumah tetangganya.
Mengetahui keberadaan Samsul, Polisi langsung menangkap orang itu. Hanya saja Polisi tidak menyebutkan waktu penangkapannya. “Selanjutnya anggota Reskrim menangkap pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (12/11).
Setelah diinterogasi, kata Widi, Samsul mengakui perbuatannya. “Setelah dilakukan interogasi dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perusakan ke peralatan dan kelengkapan Pilkades Juruan Laok,” tambahnya.
Sebelumnya, sekelompok orang mendatangi lokasi pemilihan Kepala Desa Juruan Laok, Kamis (7/11). Mereka merusak sejumlah peratan dan perlengkapan pemilihan, mulai dari tenda, kursi, bahkan surat suara ikut dirusak. Akibatnya, Pilkades Juruan Laok ditunda.
Atas kejadian itu, sebelumnya Polisi juga sudh menetapkan dua orang tersangka, yakni Suroto (31) dan Tolak Ahmad (25). Mereka adalah warga setempat. Keduanya juga diduga terlibat melakukan pengrusakan peralatan dan perlengkapan pilkades di desa itu. (Abdus Salam)