Untuk tahap awal, Jatim mendapat alokasi vaksinasi sebanyak 360.000 dosis, nantinya akan diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi. “Sementara bagi peternakan skala besar dapat mendatangkan vaksinasi secara mandiri jika diperlukan,” katanya.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Suharyanto, agar segera melakukan lockdown tingkat mikro apabila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah. Artinya, tidak ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, sampai provinsi di zona tersebut untuk mengurangi potensi penularan.
“Jawa Timur sudah termasuk dalam zona merah. Terkait hewan kurban, saya ulangi lagi apabila kebutuhan tidak terpenuhi di satu daerah, tidak perlu mobilisasi hewan ternak antar daerah. Hal ini untuk menguatkan pelaksanaan lockdown. Perlu adanya pembatasan tingkat mikro agar infeksi segera terputus dan zona aman tidak ikut terinfeksi. Kuncinya di situ,” ujarnya.