Direktur RSUD Syamrabu, Nunuk Kristiani berterimakasih kepada segenap pihak yang sudah mendukung terlaksananya peresmian Balai Rehabilitasi Napza kali ini.
Namun begitu, dirinya menegaskan bahwa walaupun sudah diresmikan hari ini, Balai Rehabilitasi Napza tersebut masih belum di manfaatkan dikarenakan masih belum ada legal hukumnya.
“Untuk sementara ini ada lima kamar yang isinya dua orang tapi saat ini belum bisa beroperasi karena belum ada legal hukumnya nanti kita agar bisa punya legal hukum agar bisa menerima pasien,” pungkasnya.
Namun pada saat dikonfirmasi terkait biaya pasien yang akan melakukan rehabilitasi, orang nomor satu di RSUD Bangkalan tersebut mengaku masih belum bisa menyampaikan pada hari tersebut karena memang belum ada juknisnya.
“Nanti ada juknisnya sinergi kita belum bisa bilang sekarang,” pungkasnya. (Hasin)