PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menteri Agama RI, Fachrul Razi resmi menetapkan pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi bagi seleruh warga Indonesia yang menggunakan, termasuk asal Pemekasan.
Sementara berdasarkan data yang diarsip oleh Kemenag Kabupaten Pamekasan ada sebanyak 982 Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah melakukan biaya pelunasan haji tahun ini.
Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Afandi menjelaskan bahwa dengan ditundanya pelaksanaan haji tahun ini, maka pihaknya dua opsi mengenai uang biaya pelunasan haji yang terbayar oleh masing-masing CJH.
“Opsi pertama uang tersebut (biaya pelunasan haji) dengan besaran nominalnya 12.570.000 rupiah bisa ditarik kembali, sedangkan opsi kedua uang tersebut juga bisa tidak ditarik dan dipastikan aman,” ungkapnya, (6/6/2020).
Ia menambahkan, bahwa apabila tidak ditarik kembali atau dibiarkan, maka dimungkinkan tiga bulan sebelum pemberangkatan akan nilai manfaat bagi CJH tersebut.
“Namun apabila mau ditarik maka bisa diproses mulai sekarang, sedangkan proses pengambilannya sama dengan proses pembatalan haji,” kata Afandi. (Supyanto Efendi)